UU Kerukunan Umat Beragama Masuk Prolegnas 2019-2024
By Abdi Satria
nusakini.com-Manado-Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
"Kami memang sudah mengusulkan dalam prolegnas ini ada namanya UU tentang KUB. Selama ini dasar hukum KUB baru sebatas PBDM (Peraturan Bersama Dua Menteri). Alangkah baiknya jika itu diangkat menjadi undang undang, itu yang juga kami usulkan," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara, TB. Ace Hasan Syadzily, di Manado, Jumat (28/02).
Dalam UU tersebut, ada usulan ketentuan yang mengatur tiap kabupaten/kota/provinsi untuk memberikan dukungan terhadap keberadaan FKUB. Menurut Ace, peran FKUB penting dalam menjaga keukunan umat beragama. Apalagi tokoh tokoh yang terlibat sangat berpengaruh di masing-masing agamanya.
"Sehingga, dari sejak awal kita bisa mendeteksi potensi yang bisa mengganggu suasana kerukunan umat beragama," ujarnya.
Ace mengapresiasi kerukunan di Sulawesi Utara. Menurutnya, suasananya kondusif. Namun, Kerukunan Umat Beragama ini harus terus dijaga dan ditingkatkan.
"Sejauh yang kami amati memang tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan terkait peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Saya kira masyarakat harus menjaga suasana tersebut, dengan menjaga kondusifitas, dengan betul-betul masyarakatnnya saling melindungi, tenggang rasa terhadap agamanya masing-masing," tandas Wakii Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (Kapus KUB) Kementerian Agama RI, Nifasri hadir dalam rapat kerja yang digelar di Ruang J Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara. (p/ab)